Tugas
Melaksanakan pengkajian dan pemasyarakatan bahasa dan sastra di provinsi wilayah kerjanya (Jawa Tengah)
Fungsi
1. Pengkajian bahasa dan sastra.
2. Pemetaan bahasa dan sastra
3. Pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia.
4. Fasilitasi pelaksanaan pengkajian dan pemasyarakatan bahasa dan sastra
5. Pemberian layanan informasi kebahasaan dan kesastraan.
6. Pelaksanaan kerja sama di bidang kebahasaan dan kesastraan.
7. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai Bahasa.